Oleh : Glen P M ( 18020091 )
Fitri Prapdono A ( 18020078 )
Perencanaan Administrasi
Sebelum memulai usaha, ada beberapa yang harus ditentukan terlebih dahulu seperti, menentukan nama barang/ jasa untuk usaha tersebut, membuat label sampai kepada logo barang/ jasa tersebut. Melihat pada zaman sekarang ini, dimana penampilan adalah menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi para kaum milenial khususnya kaum pria (anak muda) saat ini, sehingga dapat juga memperngaruhi tingkat kepercayaan diri dan atau terlebih untuk menarik perhatian lawan jenis.
Oleh karena itu ketertarikan saya sangat besar untuk menjalankan usaha pangkas
rambut (barbershop) ini. Adapun langkah pertama untuk saya menjalankan usaha ini;
a. Menentukan nama barang/ jasa
Nama barang/ jasa sangat penting untuk menjalankan suatu usaha, dimana nama tersebut menjadi alasan untuk berbagai hal, misalnya dengan nama yang menarik maka banyak mengundang ketertarikan atau rasa penasaran orang sehingga membuat orang (pelanggan) tertarik untuk datang.
Nama jasa (brand) : “D’Creation BarberShop” (make your handsome!)
Alasan pemilihan nama diatas adalah menyinggung kata “D’Creation” yang adalah kreasi atau dengan kata lain bias juga diartikan dengan kata pembuatan, dengan slogan "make your handsome" (buat ganteng, dalam bahasa gaulnya)
b. Logo barang/ jasa
Perencanaan Sumber Daya
A. Keuangan (Modal)
Selanjutnya menetapkan modal usaha yang akan dijalankan. Modal ini merupakan bagian terpenting dalam menjalankan usaha.
Modal yang dimiliki : Rp. 25.000.000,- (Modal patungan/ tim senilai Rp. 12.000.000,-
ditambah dengan pinjaman bank senilai Rp. 13.000.000,-)
Meliputi :
- Sewa Tempat = Rp. 6.000.000,-
- Renovasi tempat = Rp. 6.000.000,-
- Kursi pangkas 4 set = Rp. 4.000.000,-
- Sofa tunggu = Rp. 2.500.000,-
- Televisi = Rp. 1.750.000,-
- Speaker = Rp. 500.000,-
- Peralatan pangkas = Rp. 2.000.000,-
- Biaya Operasional = Rp. 2.000.000,-
B. Perizinan usaha
Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 adalah hukum yang mengatur tentang IUMK. Secara lebih detail aturannya dicantumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222. Selain Perpres di atas, ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil. Secara detailnya aturan tersebut dijelaskan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1814.
Karena aturannya berhubungan dengan UMK dan koperasi, maka landasan hukum yang lain seperti Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Perdagangan Nomor 503/555/SJ Nomor 03/KB/M.KUKM/I/2015; Nomor 72/M-DAG/MOU/I/2015 tentang Pembinaan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil juga mengandung poin-poin mengenai badan usaha skala kecil.
Dari berbagai aturan yang diterangkan di atas, maka telah jelas bahwa semua landasan hukum dari IUMK ditujukan untuk melindungi eksistensi UMK dalam regulasi aktivitas ekonomi secara menyeluruh. dalam hal perijinan usaha kami membuat surat permohonan izin pendirian barbershop (cukur/potong rambut) yang ditujukan kepada Gubernur atau Kepala Daerah tingkat I melalui Kepala Dinas Pariwisata. Dengan beberapa syarat yanng wajib untuk dilengkapi, yaitu:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) pimpinan perusahaan bagi usaha yang diselenggarakan secara perorangan termasuk barbershop ini;
- Bukti status tempat dan kepemilikan yang jelas atau sertifikat kepemilikan tanah. (karena kami dalam membuka usaha dengan cara menyewa ruko maka setifikat kepemilikan tanah yang harus di sertakan yaitu sertifikat pemilik ruko dengan melampirkan fotokopi KTP pemilik tanah);
- Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga atau lingkungan sekitar barbershop di dirikan yang diketahui oleh RT/RW/Lurah/Camat setempat;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Lurah diketahui pula oleh Camat setempat;
- Izin Undang-undang Gangguan/Izin Gangguan yang biasa disebut HO;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Fotokopi dan dokumen KK asli,
- 2 lembar foto berukuran 4×6 cm
Proses pengurusan dokumen ini sangat penting untuk dilakukan karena berkaitan dengan keamanan dan perlindungan secara hukum. Para anggota pemilik kartu IUMK harus secara jelas mencantumkan lokasi usahanya sesuai kependudukan di KTP. Hal ini berkaitan juga dengan tanggung jawab aparat pemerintah, karena yang memiliki kewenangan adalah camat. Ketika tidak sesuai dengan daerah antara tempat tinggal dan tempat usaha serta dokumen KTP serta KK maka bisa rancu.
Berikut tata cara dalam pembuatan izin usaha:
1. Melampirkan Berkas Permohonan
Setelah semua berkas dipenuhi dan formulir terisi secara detail, maka selanjutnya adalah melampirkannya ke pejabat berwenang. Dalam hal ini pejabat tersebut adalah Camat di masing-masing daerah. Jika belum memenuhi maka data terancam dikembalikan.
2. Pemeriksaan Oleh Pejabat Berwenang
Karena dikumpulkan ke Kantor Kecamatan, maka petugas yang menganalisis adalah Camat. Camat sendiri telah mengantongi surat delegasi atau pelimpahan kewenangan untuk menyetujui IUMK dari Bupati atau Walikota. Jika ada yang perlu ditanyakan terkait dengan IUMK dan pemeriksaannya, maka Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di alamat Sekretariat IUMK: Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha.
3. Pelaksanaan Penerbitan IUMK
Ketika ingin menerbitkan IUMK, maka data harus disetujui oleh Camat terlebih dahulu. Setelah itu, kartu IUMK akan segera dicetak sehingga segala aktivitas bisnis mikro ini akan bisa dimaksimalkan. Kartu IUMK mencantumkan bank yang bekerja sama dengan pemerintah, yaitu bank BRI. Adapun waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penerbitan berbeda-beda, namun selama aturannya sesuai regulasi maka bisa segera dilaksanakan.
C. Manusia (SDM)
Manusia (SDM) yang dimaksud adalah tenaga kerjanya. Tenaga kerja yang akan dipekerjakan untuk usaha ini sebanyak 2 orang, dengan lama kerja jam 10.00 – 20.30 (6 hari kerja, satu hari libur di hari senin). Kami memperkerjakan karyawan hanya 2 orang karena menurut kami sudah cukup untuk melayani pengunjung dan kami juga ikut andil membantu pada saat ramai pengunjung.
D. Bahan baku
1. Peralatan
- Kursi pangkas 4 set
- Alat potong rambut (Mesin cukur, gunting, pisau cukur, sisir, dll)
- Hair dryer
- Cermin tembok & genggam
- Handuk kecil
- Celemek
2. Perlengkapan
- Hair spray
- Cream cukur
- Shampoo
- Pomade
- Vitamin rambut
- Cat rambut
- Minyak rambut
- Minyak pijat
E. Informasi
Informasi ini tujuannya untuk mendekatkan kebutuhan orang dengan solusinya, dengan maksud mencari peluang yang baik bagi usaha ini. Selanjutnya yang dimaksud dengan informasi ini adalah cara mengetahui dan menjawab kebutuhan orang, yang akan terus dipelajari seiring berjalannya usaha ini dijalankan. Dalam usaha ini, kami akan memperoleh dan menerapkan “informasi” tersebut dengan melakukan pendekatan ke lingkungan tempat saya akan menjalankan usaha ini, yang biasa juga disebut informasi dari mulut ke mulut.
1. Perencanaan Produksi
Perencanaan produksi ini mengarah pada hasil akhir yang dapat dirasakan atau diperoleh oleh konsumen nantinya. Hasil akhir tersebut diperoleh dari proses pemangkasan rambut sesuai dengan permintaan/ keinginan konsumen. Termasuk di dalamnya seperti cuci rambut, pemakaian pomade/ minyak rambut sampai penambahan jasa pijat hanya bagi konsumen yang ingin.
2. Perencanaan Promosi
Adapun perencanaan promosi yang akan digunakan untuk usaha ini, yaitu melihat dari target pasar yang adalah kaum pria (anak muda) tapi tidak hanya terfokus untuk anak muda. Promosi nantinya melalui akun instagram, BC whatsapp dan juga akun facebook dan tak lupa dari mulut ke mulut (word of mouth) yakni menyampaikan promosi ke teman-teman dekat terlebih dahulu. Selanjutnya tidak menutup kemungkinan langkah promosinya akan berubah setelah melihat hasil evaluasi dari promosi sebelumnya, sehingga menghasilkan peminat yang lebih banyak.
3. Perencanaan Penjualan
Setelah merencanakan promosi dan sebagainya, maka diperlukan pula rencana penjualan yang nantinya akan dilakukan saat menjalankan usaha. Hal – hal tersebut antara lain:
a. Penawaran pelayanan
- Reguler cut : layanan potong rambut biasa yang disesuaikan dengan selera pelanggan
- Make your handsome style : layanan potong rambut yang disesuaikan dengan keinginan pelanggan lengkap dengan cuci rambut, potong rambut, kering, ditambah pemakaian pomade/ minyak rambut untuk menambah kepercayaan diri.
- Creambath reguler : layanan creambath yang ditawarkan, lengkap dengan ditambah pijatan di kepala dan di bahu.
b. Penawaran harga
- Reguler cut (potong, tata rambut) : Rp 35,000
- Make Your Handsome style (cuci, potong, kering, tata rambut) : Rp 45,000
- Creambath reguler (creambath, pijat kepala dan bahu, tata rambut) : Rp 50,000
- Layanan tambahan (sesuai permintaan, seperti : penggunaan handuk panas, ekstra pijatan) : Rp 40,000
4. Evaluasi / Prospek
Evaluasi akan dilakukan seiring berjalannya usaha. Setiap hal yang dapat dijalankan dengan baik akan dievaluasi secara berkala sehingga dapat ditingkatkan. Untuk menanggapi evaluasi, saya beri contoh seperti;
Masalah kenyamanan tempat/ ruangan ;
Menanggapi perihal tentang kenyamanan tempat atau ruangan ini, saya akan menambahkan konsep seperti yang diterapkan cafe-cafe jaman sekarang yang memutar atau memainkan lagu (mp3) terutama lagu-lagu hits masa kini dan tentunya ruangan full AC juga dilengkapi pewangi ruangan untuk menambah kenyamanan ruangan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar